Melaksanakan perumusan kebijakan dan strategi, perencanaan program dan anggaran, perencanaan teknis, pelaksanaan kebijakan, pembinaan dan pengawasan, evaluasi kinerja, penyusunan dan pembinaan penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta fasilitasi pemberdayaan dan pembinaan kelembagaan dalam "penyelenggaraan keterpaduan infrastruktur kawasan strategis nasional dan tertentu serta kawasan prioritas nasional."
-
1
Perumusan kebijakan dan strategi penyelenggaraan keterpaduan infrastruktur kawasan strategis nasional dan tertentu serta kawasan prioritas nasional;
-
2
Penyusunan dan pembinaan penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan keterpaduan infrastruktur kawasan strategis nasional dan tertentu serta kawasan prioritas nasional;
-
3
Penyusunan program dan anggaran serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan kinerja penyelenggaraan keterpaduan infrastruktur kawasan strategis nasional dan tertentu serta kawasan prioritas nasional;
-
4
Perencanaan keterpaduan infrastruktur kawasan strategis nasional dan tertentu serta kawasan prioritas nasional;
-
5
Pelaksanaan kebijakan keterpaduan infrastruktur kawasan strategis nasional dan tertentu serta kawasan prioritas nasional;
-
6
Pembinaan teknis, pengawasan, dan pengendalian penyelenggaraan keterpaduan infrastruktur kawasan strategis nasional dan tertentu serta kawasan prioritas nasional;
-
7
Pemantauan dan evaluasi atas penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi infrastruktur kawasan strategis nasional dan tertentu serta kawasan prioritas nasional;
-
8
Fasilitasi pemberdayaan dan pembinaan kelembagaan serta pengembangan jejaring kemitraan dalam penyelenggaraan keterpaduan infrastruktur kawasan strategis nasional dan tertentu serta kawasan prioritas nasional;
-
9
Pelaksanaan urusan tata usaha direktorat;
Pasal 533-534
Permen PU No. 1 Tahun 2024